Profil

Prof

Profil BPBD Kota Manado

*Nama Instansi: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado *Fungsi Utama:* BPBD Kota Manado bertugas melaksanakan penanggulangan bencana di wilayah Kota Manado secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Kegiatan mencakup mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi/pemulihan pasca-bencana.

Kota Manado sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Utara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan klimatologis yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik bencana alam, non-alam, maupun sosial. Bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, kebakaran, dan angin kencang sering terjadi dan berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat, kerugian ekonomi, kerusakan infrastruktur, dan kelestarian lingkungan. Sebelum terbentuknya BPBD, penanganan bencana di Kota Manado bersifat sektoral dan belum terkoordinasi secara maksimal. Kondisi ini menyebabkan respons terhadap bencana cenderung lambat, tidak terstruktur, dan kurang efektif. Oleh karena itu, diperlukan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan, sumber daya, dan kemampuan untuk menangani bencana secara terpadu, cepat, dan tepat. Sebagai tindak lanjut dari amanat *Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, maka pemerintah daerah diwajibkan membentuk **Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)* di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pembentukan *BPBD Kota Manado* bertujuan untuk: 1.⁠ ⁠Menyediakan sistem penanggulangan bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. 2.⁠ ⁠Meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola risiko bencana. 3.⁠ ⁠Menjamin keselamatan jiwa masyarakat serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat bencana. 4.⁠ ⁠Menumbuhkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana