Pembentukan BPBD Kota Manado mengacu pada beberapa peraturan nasional dan daerah, antara lain: 1. *Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007* tentang Penanggulangan Bencana Merupakan dasar hukum utama yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana secara nasional. 2. *Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008* tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Mengatur lebih teknis tentang pelaksanaan penanggulangan bencana oleh pemerintah dan pemerintah daerah. 3. *Peraturan Daerah Kota Manado* (biasanya berupa Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah/OPD) Menjadi dasar legal pembentukan BPBD sebagai bagian dari struktur pemerintahan daerah Kota Manado. Biasanya diterbitkan dalam bentuk: * Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah * Peraturan Walikota Manado tentang Tugas dan Fungsi BPBD 4. *Peraturan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)* Digunakan sebagai acuan teknis bagi BPBD provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan tugasnya.